Polisi Tangkap Pasutri Gegara Aniaya Anak di Jaktim

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 30 Oktober 2024 | 04:16 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan

SinPo.id -  Aparat kepolisian menangkap MLL dan YT, orang tua, karena diduga menganiaya anak berusia lima tahun. Insiden itu terjadi di
Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Kedua pelaku sudah ditangkap. YT ibu kandung, MLL ayah tiri korban," kata dia pada Selasa 29 Oktober 2024.

Kini, pelaku berada di Mapolres Metro Jakarta Timur. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka.

Menurut dia,  korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan kedua orangtuanya. Dia menegaskan pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Di video kita saksikan bersama, mengalami luka di wajahnya. Anak yang diduga menjadi korban, karena di tubuhnya ada luka-luka, ini sudah diamankan di rumah aman," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI