PN Jakut Menangkan Gugatan Teguh Raka Wardana Atas Kopkar Koja

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:12 WIB
Ilustrasi pengadilan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pengadilan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) memenangkan Teguh Raka Wardana atas gugatan yang diajukan Koperasi Karyawan (Kopkar) Koja.

Dalam putusan nomor perkara: 76/Pdt.G/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Oktober 2024, majelis hakim menyatakan gugatan dari Kopkar Koja tidak dapat diterima atau Niet Onverkelijk Verklaard (NO).

"Gugatan itu memang tidak mendasar dan mengada-ada, Putusan PN Jakut sangat tepat dan benar," kata Irawan Santoso selaku kuasa hukum Teguh Raka Wardhana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Kopkar Koja periode 2023-2026 terhadap Teguh Raka Wardhana yang menjabat sebagai ketua umum pada periode sebelumnya. Namun, gugatan itu dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Menurut Irawan, penggugat tidak memiliki legal standing yang memadai untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Tidak bisa mengajukan atas nama koperasi jika penggugatnya hanya ketua umum seorang diri, harus minimal 2/3 dari jumlah anggota," ucapnya.

Putusan PN Jakarta Utara ini, kata Irawan, memberikan kepastian hukum dan menegaskan bahwa kliennya, Teguh Raka Wardana, merupakan pihak yang benar dalam perselisihan tersebut.

"Pengadilan sudah memberi putusan, artinya klien kami dinyatakan sebagai pihak yang benar," ucap dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI