Pimpinan Baleg: Regulasi Indonesia Terlalu Banyak, Undang-undangnya Over

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:59 WIB
DPR RI (SinPo.id/Ashar)
DPR RI (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri menyebut regulasi yang ada di Indonesia saat ini terlalu banyak. Bahkan undang-undang yang berlaku di Tanah Air sudah berlebihan hingga membuat fungsi monitoring legislasi tidak berjalan baik.

"Bahwa regulasi di Indonesia ini terlalu banyak, undang-undangnya terlalu over, kemudian soal monitoring legislasi juga tak berjalan," kata Iman saat memimpin rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Legislator Fraksi PKB ini mencontohkan adanya aspirasi agar dimunculkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persepakbolaan. Menurutnya, payung hukum itu terlalu teknis dan seharusnya menjadi cabang dari RUU Olahraga.

"Ada ribuan, bahkan ada legislasi yang perlu dikaji ulang," katanya.

Rapat Baleg ini dihadiri tiga lembaga, yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Indonesian Parliamentary Center, dan Komisi Nasional Perempuan. Iman menjelaskan ketiga lembaga itu sudah mengusulkan sejumlah RUU untuk menjadi prioritas pada Prolegnas DPR RI periode 2024–2029.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandi dalam pemaparannnya mengatakan saat ini Indonesia mengalami hiper-regulasi atau banyaknya regulasi. Salah satu kendala dalam implementasi pembangunan itu adalah ruwetnya regulasi, khususnya pada peraturan menteri.

"Kalau selama ini kita mendalilkan bahwa segala permasalahan itu harus diselesaikan dengan peraturan maka sesungguhnya pihak yang pertama kali kesulitan atau kewalahan itu justru pemerintah," kata Ronald.

Menurutnya, hal itu perlu dipikirkan agar tidak terjadi hiper-regulasi melalui RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, dia mengatakan perencanaan pembangunan juga sering tidak sinkron dengan perencanaan legislasi.

PSHK juga mengusulkan agar DPR memasukkan empat RUU menjadi prioritas pada 2025, yakni RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU Hukum Masyarakat Adat, RUU Perkumpulan, dan RUU Perampasan Aset.

Sementara itu, Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi memgatakan ada dua RUU yang diusulkan kepada Baleg DPR RI, yaitu RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan RUU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

IPC juga mendorong DPR RI membahas lima RUU lainnya, yakni RUU Keadilan Iklim, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU Pengadaan Baran dan Jasa, RUU Keterbukaan Informasi Publik, dan RUU Masyarakat Adat.

Sedangkan Komnas Perempuan mengusulkan agar DPR membahas sekitar 16 RUU untuk periode 2024–2029. RUU yang paling pertama disinggung oKomnas Perempuan adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI