KPK Taksir Kerugian Negara Terkait Korupsi PT INTI Sebesar Rp100 Miliar

Laporan: david
Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:39 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id)
Ilustrasi KPK (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentaksir dugaan korupsi dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero) merugikan keuangan negara sejumlah Rp100 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan angka kerugian negara tersebut merupakan perhitungan awal KPK pada saat proses penyelidikan.

"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar rupiah," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, 29 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pengusutan kasus korupsi ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. KPK belum menetapkan tersangka.

Saat ini KPK masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk selanjutnya akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak terkait.

Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa lkma orang saksi pada Senin, 28 Oktober 2024. Mereka didalami mengenai peran masing-masing dalam proses pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tahun 2017-2018.

Para saksi yang diperiksa yaitu Natalia Gozali (Direktur PT Mitra Buana Komputindo); Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo); Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI tahun 2016-2017); Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019); dan Yani Gustiana (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI