Bos Sritex Akui Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Terpuruk
SinPo.id - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto menganggap, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor, telah membuat industri tekstil dalam negeri terdisrupsi alias terpuruk.
"Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tahu semuanya. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena (terpuruk)," ujar Iwan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
Bahkan, menurut Iwan, akibat Permendag 8 itu, banyak industri tekstil di Indonesia, berhenti beroperasi alias tutup. Karenanya, beleid yang ditetapkan pada 17 Mei 2024 itu dianggap berpengaruh signifikan kepada industri tekstil.
"Banyak yang terdisrupsi terlalu dalam, sampai ada yang tutup, ya. Jadi, sangat signifikan (dampaknya), sangat signifikan," kata Iwan.
Bagi Iwan, regulasi merupakan aspek yang penting saat ini, khususnya di tengah belum pulihnya kondisi geopolitik. Kendati demikian, Iwan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pemerintah, termasuk urusan untuk mencabut atau tidak Permendag 8 itu.
"Tetapi, itu semuanya kami serahkan ke kementerian untuk regulasinya," tukasnya.
Diketahui, Sritex diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah, setelah melewati masalah utang yang menggunung.
Keputusan itu tertuang dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, yang telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.