Komisi IX DPR akan Panggil Menkes Buntut Aduan KTKI Korban PHK Massal
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani, mengatakan pihaknya akan memanggi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setelah menerima aduan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang menjadi korban PHK massal oleh Menteri Kesehatan.
Ia menjelaskan, tenaga kesehatan se-Indonesia menuntut langkah konkret untuk menjaga transparansi dan integritas dalam tubuh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang diduga telah melanggar asas good public governance.
“Di situ tertulis Kemenkes mengeluarkan keputusan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang menjadi alasan anggota KTKI diberhentikan," kata Irma, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.
"Kami di Komisi IX akan mengundang Kemenkes untuk menjelaskan masalah ini sehingga nanti akan mendapatkan kesimpulan dan setelahnya akan kami putuskan,” lanjutnya.
Adapun tuntuntan KTKI, yakni transparansi dalam Mekanisme Seleksi anggota KKI, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi. Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan akuntabel.
Kedua, pemberhentian drg. Arianti Anaya dari jabatannya sebagai Ketua KKI, karena adanya konflik kepentingan terkait keterlibatannya sebagai anggota Panitia Seleksi.
Terakhir, Peninjauan Ulang Penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi, mengingat keterlibatannya dalam Panitia Seleksi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses seleksi.