RUU PROLEGNAS

Baleg DPR-Pemerintah Tetapkan Daftar RUU Prolegnas 2025-2029 pada 18 November

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 28 Oktober 2024 | 19:07 WIB
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ EMediaDPR)
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ EMediaDPR)

SinPo.id - Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat penetapan Prolegnas 2025-2029 akan dilakukan bersama pemerintah pada 18 November. Baleg saat ini tengah menyusun daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) di Prolegnas 2025-2029, termasuk Prolegnas di tiap tahun sidang.

"Informasi saja, berdasarkan jadwal yang sudah kita sepakati kemarin kira-kira nanti rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah untuk menetapkan Prolegnas 2025-2029 itu pertengahan November tanggal 18," kata Doli dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Doli mempersilakan para anggota Baleg DPR berkoordinasi dengan tiap fraksi dan komisinya terkait dengan RUU yang akan diusulkan dalam daftar Prolegnas.

"Jadi artinya kita punya waktu sekitar 20 hari ke depan untuk menuntaskan semua dan berkoordinasi dengan masing-masing komisi dan fraksi," kata Doli.

Doli menyampaikan susunan jadwal Baleg DPR meliputi tenggat waktu usulan RUU dari fraksi dan AKD, rapat koordinasi, hingga penetapan di tingkat Baleg DPR. Setelah itu, daftar Prolegnas akan dirapatkan bersama pemerintah untuk ditetapkan.

"Ini sekarang kita brainstorming saja, setelah itu nanti kita jadwal, setelah masuk (usulan RUU) dari komisi dan fraksi kita undang, kita diskusi sekaligus sama rekap, sekaligus konfirmasi, terus mulai kita kompilasi baru menjadi bahan fix dari Baleg. Lalu kita rapat kerjakan dengan pemerintah. Kira-kira gitu agendanya," ujar Doli.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI