Temui Menperin, Komut Sritex Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Jalan
SinPo.id - Komisaris Utama emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto memastikan, operasional perusahaan akan tetap berjalan normal, usai diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
"Arahan dari Pak Menteri (Agus Gumiwang) tetap harus jalan. Nah, itu harus beroperasional yang baik," kata Iwan usai menemui Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita membahas rencana penyelamatan Sritex di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
Iwan menyampaikan, Sritex yang memiliki sebanyak 50.000 karyawan, mempunyai kesamaan semangat dalam menghadapi kondisi saat ini. Kesamaan semangat itu tak hanya di lapisan karyawan, tapi juga para direksi hingga komisaris Sritex.
"Kita harus punya spirit, terutama saat ini spirit-lah yang harus kita kuatkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan, salah satu upaya penyelamatan Sritex oleh pemerintah yaitu dengan pemberian insentif.
Namun, skema insentif itu belum bisa dijelaskan ke publik. Karena, akan dimasukkan ke dalam rencana besar yang telah dibahas bersama Menperin.
"Kami membantu pemerintah, pemerintah membantu kami. Itu sudah otomatis, tidak perlu disuruh atau tidak perlu ada instruksi malahan, ya. Nanti (rencana insentif) itu semuanya akan dituangkan di strategi besar," ucapnya.
"Ya itu, nanti kami tunggu tanggal mainnya. Jadi, strategi besar ya, itu saja. Timing belum keluar, tapi nanti secepat-cepat," tukas Iwan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian untuk melakukan langkah penyelamatan pekerja Sritex yang divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024, lalu.
Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat ini Manajemen Sritex telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi itu dilakukan Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.