MA Bentuk Tim Periksa Majelis Kasasi Ronald Tannur

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 28 Oktober 2024 | 18:09 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI (SinPo.id/ Humas MA)
Gedung Mahkamah Agung RI (SinPo.id/ Humas MA)

SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi hakim yang memutuskan kasasi Ronald Tannur. Hal ini terkait adanya keterangan dari tersangka Zarof Ricar yang hendak menyuap majelis kasasi senilai Rp5 miliar.

"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," ujar Juru Bicara MA, Yanto kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.

Yanto menjelaskan, tim ini diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, beranggotakan Jupriyadi dan Noor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

Tak lupa, Yanto meminta masyarakat untuk bersabar mengenai apa saja hasil kinerja dari tim ini nanti. Karena, semua perkembangan akan disampaikan ke publik.

"Kepada masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut," ucapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar dalam rangkaian kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA yang posisi terakhirnya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.

Zarof Ricar diduga bermufakat dengan Lisa Rachmat yang merupakan pengacara terdakwa Ronald Tannur, untuk mencoba menyuap kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur dengan memberikan uang Rp5 miliar.

Uang Rp5 miliar itu rencananya bakal diberikan kepada tiga hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur, dengan inisial S, A dan S. Dari persekongkolan itu, Lisa menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk balas jasa.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI