Taufiqulhadi: Tidak Ada Pelemahan, RKUHP Juga Mengadopsi UU Tipikor
Jakarta, sinpo.id - Anggota Panja RKUHP Taufiqulhadi menegaskan, bahwa tidak ada pelemahan seperti yang diutarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menanggapi RKUHP.
Menurut politisi Nasdem tersebut, RUU KUHP juga mengadopsi UU Tipikor dan bahkan sudah dilengkapi. Jadi sama sekali tidak ada niat untuk melemahkan sebuah lembaga seperti yang diutarakan KPK.
"RUU KUHP hanya mengatur core crimes (lex generali) dari ketentuan Tipikor sehingga UU Tipikor (lex specialis) tetap berlaku," jelasnya kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/6/2018).
RUU KUHP ini mengatur pembaharuan sistem pemidanaan, termasuk pemidanaan terhadap korporasi secara komperhensif, sehingga pemidanaan terhadap pidana khusus, terutama Tipikor dapat dilakukan secara optimal dan sesuai dengan target yakni pengembalian kerugian negara.
Demikian pula penggunaan hukuman mati yang banyak diprotes sehingga belum dihasilkan kesepakatan penggunaannya dalam berbagai tindak pidana termasuk Tipikor.
"RUU KUHP berupaya mengatur loophole atau gap dalam kesesuaian UU tipikor terhadap UNCAC, yakni illicit enrichment, trading in influence, pejabat publik asing, dan sektor swasta yang masih akan dibahas selanjutnya," tambahnya.
Adapun saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas mengenai delphi system yg diajukan oleh Pemerintah, sehingga belum menghasilkan kesepakatan atau keputusan terkait dengan ancaman pidana dalam Buku II RUU KUHP. Tentunya tim akan juga melakukan penyesuaian berdasarkan pandangan fraksi-fraksi dan Pemerintah.

