Korlantas Polri Minta Anggota yang Kawal Kendaraan Pejabat Tetap Patuhi Aturan Lalin

Laporan: Firdausi
Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:58 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso (SinPo.id/Polri)
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Korlantas Polri menyoroti pengawalan kendaraan oleh kepolisian yang dinilai mengganggu sebagian masyarakat. Kegiatan pengawalan terhadap kendaraan para pejabat VIP maupun VVIP itu diminta harus dilakukan dengan cara baik tanpa mengganggu pengendara lain.

"Kami minta kepada seluruh personel melaksanakan pengawalan dengan pedoman Tribrata dan Catur Prasetya. Kita laksanakan semua dengan penuh keikhlasan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dalam keterangannya, Minggu, 27 Oktober 2024.

Slamet menuturkan, pengawalan harus mengedepankan humanisme, terlebih anggota tidak boleh menyakiti hati masyarakat yang dilewati saat mengawal tamu pejabat VVIP maupun VIP.

"Dan tentunya tidak boleh menyakiti hati masyarakat yang dilewati. Kita bekerja untuk masyarakat sehingga yang dikawal aman dan yang dilewati merasa tidak tergganggu," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti pengawalan anak buahnya di jalan. Ia ingatkan jajaran di Korlantas Polri agar ikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

Dia meminta personel Polri hanya memastikan ketertiban rombongan selama di jalan, bukan untuk memberi prioritas dalam melanggar.

"Jadi kita kawal itu untuk ketertiban rombongan. Bukan kemudian memberikan dia prioritas-prioritas boleh melanggar," kata Sigit, 21 Maret 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI