Tarik Minat Masyarakat, Pemprov DKI Hapus Pajak Kendaraan Listrik
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menertibkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023. Peraturan itu salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.
"Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Morris berharap, dengan adanya insentif ini semakin banyak masyarakat yang tertarik beralih menggunakan kendaraan listrik. Sehingga Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Adapun sejumlah Insentif dalam Pasal 10 Pergub 38/2023 tersebut, diantaranya pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Kemudian, pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB, pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Selanjutnya, pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Untuk kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya, diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
Adapun penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu poin penting dalam Pergub itu adalah pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali.
Hal ini berlaku baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, angkutan orang maupun barang.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.
Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.
Tak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, saat terjadi transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.
Kebijakan ini tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.
"Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan," kata Morris.
Menurut Morris, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat.
"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.