Selama Sembilan Bulan, Puluhan Ribu Obat Golongan G Diungkap di Bekasi Kota
SinPo.id - Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap sebanyak 35.146 butir obat-obatan golongan G yang dijual bebas.
Pengungkapan ini dilakukan selama sembilan bulan dari Januari hingga September 2024. Dari kasus tersebut, 50 pelaku yang telah ditetapkan tersangka.
"Dari Januari hingga September 2024, pihak kepolisian berhasil memproses hukum 50 tersangka pengedar obat golongan G, dan menyita berbagai merk obat daftrar G sebanyak 35.146 butir," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Menurutnya, pengungkapan itu dimulai dari melaksanakan observasi setelah mendapatkan laporan masyarakat kemudian anggota satreskrim melakukan upaya penegakan.
Dia juga menuturkan, upaya preventif dan pencegahan juga dilakukan oleh anggota sebagai upaya penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan peredaran obat-obat daftar G.
"Demikian keberhasilan anggota, sebaga upaya yang telah dilakukan untuk mencegah peredaran obat-obat Golongan G atau daftrar G," ungkap Suparyono.
Karena itu, dia menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui dan menemukan ada toko obat-obat daftar G tidak memenuhi syarat edar untuk segera mengadu melaporkan ke Polsek wilayah masing-masing.
"Untuk efektivitas penangkapan dan penanganan dengan cepat, kami minta masyarakat langsung melaporkan bila melihat penjualan obat-obatan tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatan para pelaku, mereka disangkakan dengan pasal 435 yo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 436 ayat 1 yo Pasal 145 ayat 91 dan Undang - undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.