KPU DKI Ingatkan Hari Terakhir Urus Pindah Memilih pada 28 Oktober

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:28 WIB
Anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Dok. KPU DKI)
Anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Dok. KPU DKI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengingatkan masyarakat hari terakhir untuk mengurus pindah memilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, yakni pada 28 Oktober 2024.

Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah menjelaskan proses pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau KPU kabupaten/kota baik di daerah asal maupun tujuan. 

“Pengurusan pindah dilakukan dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih,” ujar Fahmi dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Setelah pengajuan, kata dia, petugas KPU akan memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai dengan lokasi baru pemilih, dan mereka akan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). 

"Pemilih juga akan menerima bukti formulir A-Surat Pindah Memilih," tuturnya. 

Fahmi pun menuturkan, bahwa ada berbagai alasan yang memungkinkan warga untuk mengurus pindah memilih, seperti menjalankan tugas di lokasi lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap, atau mendampingi pasien, serta bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial. 

"Alasan lainnya termasuk rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, atau pindah domisili," ungkap Fahmi. 

Sebagai informasi, pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU DKI.

Warga bisa memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. KPU DKI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI