VONIS BEBAS RONALD TANNUR

Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Disita di Rumah Mantan Pejabat MA Makelar Ronald Tannur

Laporan: Firdausi
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:07 WIB
Konferensi pers penangkapan makelar Zarof Ricar alias ZR (SinPo.id/ Firdausi)
Konferensi pers penangkapan makelar Zarof Ricar alias ZR (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita barang bukti uang hampir 1 triliun dari penangkapan tersangka Zarof Ricar alias ZR terkait vonis bebas yang diberikan terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. 

Total barang bukti yang disita Kejagung di rumah ZR dengan rincian Rp 920 miliar lebih serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kilogram.

"Dari penggeledahan di kediaman ZR, kita sita Rp 920 miliar dan emas batang seberat 51 kilogram. Ini di depan kita tampilkan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2024.

Menurut Qohar, penyitaan barang bukti itu, hasil penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 24 Oktober di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). 

Selain itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan di dua hotel tempat ZR menginap.

"Di rumahnya kita geledah, di dua hotel tempat dia menginap kita juga geledah, total barang bukti yang disita Rp 920 miliar dan emat 51 kilogram," ujarnya.

Qohar akui pihaknya merasa kaget, uang ratusan miliar diamankan di kediaman ZR. Awalnya dia mengira barang bukti uang yang disita pihaknya itu tidak akan sampai sebesar itu. 

"Kita juga merasa kaget. Kok uang sampai seperti ini banyaknya di kediaman ZR. Ini di luar bayangan kita. Tapi yang bersangkutan mengaku sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ZR dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI