Polisi Sebut Guru SDN Grogol yang Buron Cabuli Muridnya saat Ajari Les
SinPo.id - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan, Dani alias D (61), guru SDN Grogol Utara 03, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan melakukan pencabulan terhadap muridnya itu saat sedang memberikan pelajaran tambahan atau les di ruang kelas.
"Aksi cabul dilakukan pelaku saat les di ruang kelas, terus diraba-raba dan diperlakukan tidak baik oleh itu guru,” kata Nurma kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Aksi cabul itu terungkap, saat korban menceritakan yang dialaminya itu kepada kedua orang tuanya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban pun langsung melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 24 Februari 2023 itu orang tua korban langsung melapor," ungkapnya.
Namun hingga saat ini, pelaku masih menjadi buronan pihak kepolisian, penyidik juga masih terus melakukan sejumlah saksi untuk mengetahui keberadaan pelaku.
"Kasus masih terus didalami dengan memeriksan sejumlah saksi-saksi," ungkapnya.
Diketahui, Dani alias D (61), guru SDN Grogol Utara 03, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang mencabuli muridnya di sekolah sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lansia yang juga seorang PNS itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sejak Maret 2023.
Namun hingga sampai saat ini, pelaku juga tidak berada di kediamannya. Berkali-kali penyidik mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan, tersangka juga tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Akibat perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal hingga 15 tahun.