MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Tiga Hakim Ditangkap
SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) telah menganulir atau membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, sehari sebelum tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya, Ronald Tannur tetap akan dipenjara selama lima tahun.
"Satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga oknum Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur majelis kasasi telah memutus perkara tersebut," kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Kamis, 24 Oktober 2024.
Yanto menjelaskan, amar putusan tersebut, MA meyakini terdakwa Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ronald Tannur juga dihukum lima tahun penjara dalam vonis kasasi tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Yanto.
Adapun eksekusi atas perkara Gregorius Edward Tannur itu dapat dilakukan oleh jaksa penuntut setelah mendapatkan petikan putusan. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke PN Surabaya.
"Tanggal minutasi, tanggal kirim akan diinput pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan. Kemudian salinan putusan diupload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti," kata Yanto.