MA Copot Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut yaitu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Maka secara administrasi hakim tersebut, akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usulan MA," kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Kamis, 24 Oktober 2024.
Yanto menegaskan, ketiganya akan diusulkan pemberhentian secara tidak dengan hormat, jika mereka diputuskan bersalah dalam kasus ini.
"Apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan tetap, maka ketiga hakim tersebut, akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto.
MA, lanjut Yanto, sangat kecewa dan prihatin. Karena, ketiganya mencoreng kebahagiaan para hakim yang baru saja mendapatkan kenaikan gaji.
"MA merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 tahun 2012," tuturnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menangkap dan menggeledah ketiga hakim PN Surabaya, dan satu orang pengacara bernama Lisa Rahmat, kemarin. Keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan pertama, dilakukan di rumah Lisa Rahmat di Surabaya dan ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000, US$ 451.7000, SG$717.043, dan sejumlah catatan transaksi.
Lalu, penggeledahan di apartemen milik Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan pecahan uang dalam bentuk dollar Amerika dan Singapura totalnya 2,6 miliar, catatan pemberi uang, serta barang bukti elektronik.
Berikutnya, penggeledahan di apartemen milik tersangka Erintuah Damanik di Surabaya ditemukan uang Rp97 juta, SG$32.000, Ringgit Malaysia 35.992,25, dan barang bukti elektronik.
Kemudian, penggeledahan di rumah tersangka yang sama di Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai US$6.000, uang tunai SG$300, dan barang bukti elektronik.
Apartemen milik Heru di Surabaya juga digeledah dengan temuan uang tunai Rp104 juta, US$2.200, SG$9.100, Yen 100.000, dan barang bukti elektronik.
Terakhir, penggeledahan apartemen milik tersangka Mangapul di Surabaya ditemukan uang tunai Rp21.400 juta, US$2000, SG$32.000, dan barang bukti elektronik.
Untuk ketiga hakim, penyidik menjerat dengan pasal 5 ayat 2 Jo pasal 6 ayat 2 Jo pasal 12 e Jo pasal 12 B Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sedangkan, tersangka Lisa, dijerat pasal 5 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.