PAW ANGGOTA DPR

KPU Belum Terima Daftar PAW Anggota DPR Pasca Pelantikan Menteri Baru

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 23 Oktober 2024 | 22:50 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan lembaganya belum menerima daftar nama anggota DPR yang harus menjalani pemberhentian antarwaktu (PAW) akibat rangkap jabatan sebagai menteri yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu, 23 Oktober 2024.

"Belum (KPU belum menerima daftar nama anggota yang diberhentikan antarwaktu dari pimpinan DPR),”  kata Idham. 

Menurut dia, proses PAW anggota DPR RI diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Kedua peraturan tersebut merujuk pada sejumlah pasal dalam UU MD3.

"Langkah awal yang harus dilakukan adalah menteri yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri sebagai anggota DPR kepada parpol,” ungkapnya. 

Kemudian, kata dia, proses ini dilanjutkan dengan penyampaian dari partai politik kepada fraksi di DPR RI, dan kemudian pemberitahuan dari ketua fraksi kepada Ketua DPR RI.

"Setelah itu, Ketua DPR RI menyampaikan kepada KPU RI untuk memverifikasi data perolehan suara terbanyak calon PAW," ujar Idham. 

"KPU RI akan membalas pemberitahuan tersebut dengan hasil verifikasi data perolehan suara caleg calon PAW anggota DPR," sambungnya. 

Dia menambahkan, dokumen dari KPU RI akan disampaikan kepada Presiden oleh Ketua DPR RI, sehingga proses PAW dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI