SEKOLAH GRATIS

Disdik DKI Sebut Anggaran Sekolah Gratis Harus Disiapkan Secara Hati-hati

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 23 Oktober 2024 | 21:14 WIB
Plt Kadisdik DKI Jakarta Purwosusilo (SinPo.id/ Pemprov DKI)
Plt Kadisdik DKI Jakarta Purwosusilo (SinPo.id/ Pemprov DKI)

SinPo.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, alasan pihaknya belum menentukan nilai anggaran sekolah gratis dalam rancangan APBD tahun 2025, karena harus dilakukan secara hati-hati, melalui kajian mendalam. 

Hal inilah yang menyebabkan Komisi E DPRD DKI mencecar dan mempertanyakan komitmen Disdik terkait program sekolah gratis. 

"Izin Bapak-Ibu (DPRD) yang terhormat. Bukan kami tidak setuju dengan sekolah gratis, tapi kami sedang berproses, kehati-hatian untuk kita semua," kata Purwo dalam rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024 

Purwo menyampaikan, pihaknya terlebih dahulu harus menetapkan sasaran sekolah grade C dan D yang masuk dalam program sekolah gratis. Termasuk, mempersiapkan skema penyaluran biaya sekolah gratis kepada lembaga pendidikan swasta. 

Karena, jika menggunakan skema hibah, Pemprov masih harus menyusun sistem pertanggungjawaban alokasi dana yang disetor kepada sekolah.

"Bagaimana kalau kami sudah anggarkan sekolah gratis sekarang, ternyata sekolah swasta belum siap? Jadi, masyarakat memang seneng, Pak. Tapi sekolah swasta pengelolanya, harus kami tanya dulu. Sosialisasi dulu seperti apa, bagaimana pembelanjanya, dan sebagainya," kata Purwo.

Tak hanya itu, Disdik juga tegah mengkaji dan mendata sekolah swasta mana saja yang mau bergabung dalam program sekolah swasta gratis.

"Sasarannya sekolah mana saja, kriterianya apa, itu masuk dalam kajian," ucap Purwo. 

Disisi lain, Purwo menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, juga belum direvisi. Untuk itu, ia meminta agar DPRD mempercepat revisi Perda tersebut, sebagai landasan aturan program sekolah gratis. 

"Sambil mempersiapkan, masih ada waktu berjalan dari November, Desember, Januari-Juni, itu kita melengkapi terkait dengan regulasinya. Regulasi yang pokok apa? Perda pendidikannya, Perda Nomor 8 Tahun 2006 direvisi," kata Purwo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI