PENYELENGGARAAN HAJI

Agar Efisien, Akademisi Usul BPKH dan Badan Penyelenggara Haji Dilebur

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:23 WIB
Kantor Badan Pengelola Keuangan (SinPo.id/ Dok. BPKH)
Kantor Badan Pengelola Keuangan (SinPo.id/ Dok. BPKH)

SinPo.id - Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Mustolih Siradj, mengusulkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji digabung menjadi satu lembaga. Alasannya, jika dilebur, layanan akan lebih efisien dan kinerja kedua badan lebih kuat.

"Jika dua lembaga ini digabung, efisiensinya akan meningkat. Layanan kepada jemaah haji juga bisa lebih baik," kata Mustolih dalam keterangannya, Rabu, 23 Oktober 2024. 

Menurut Mustolih, tugas dan peran BPKH sudah jelas yaitu pengelolaan keuangan haji, sedangkan arah dan tugas Badan Penyelenggara Haji belum tahu pokok pekerjaannya. Karenanya, sudah semestinya disatukan agar tak hanya fokus pada aspek teknis saja, tapi juga menangani secara menyeluruh segala urusan haji. 

Lebih lanjut, Mustolih menerangkan BPKH tidak bertanggung jawab atas penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Peran itu ada di tangan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, sedangkan BPKH hanya berfungsi sebagai pengelola dana haji. 

Untuk itu, apabila BPKH memiliki kewenangan  termasuk dalam keputusan BPIH dan Bipih, layanan jemaah haji akan lebih efisien.

"Seharusnya, BPKH diberikan kewenangan penuh, termasuk dalam pengelolaan dan keputusan soal keuangan haji," ungkapnya. 

Usulan ini, lanjutnya, selaras dengan harapan Presiden RI Prabowo Subianto agar tata kelola haji lebih sederhana dan efisien. Karenanya, masa transisi selama satu tahun ini, Sahat penting agar Badan Penyelenggara Haji dapat mengelola persiapan dan pelaksanaan ibadah haji secara mandiri. 

Apalagi  penyelenggaraan haji melibatkan banyak pihak, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah. Sebab itu kolaborasi yang kuat antar lembaga menjadi kunci keberhasilan layanan haji.

Selain itu, jejaring Badan Penyelenggara Haji, juga harus diperkuat hingga tingkat kecamatan, seperti yang dilakukan Kemenag melalui kantor-kantor wilayah. 

"Untuk memastikan proses pendataan, pendaftaran jemaah, dan manasik haji berjalan lancar, diperlukan kolaborasi lintas instansi dan waktu transisi," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI