Paripurna Menyetujui Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR 2024-2029

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 22 Oktober 2024 | 22:43 WIB
Paripurna Menyetujui Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR 2024-2029 (SinPo.id/Ashar)
Paripurna Menyetujui Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR 2024-2029 (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - DPR RI menyetujui ruang lingkup tugas koordinator pimpinan DPR RI masa keanggotaan 2024-2029. Persetujuan itu disepakati dalam rapat Paripurna ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

"Apakah ruang lingkup tugas pimpinan DPR RI sebagaimana tersebut di atas dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyetujui penetapan tersebut. "Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Puan lantas membacakan jika dirinya akan membidangi tugas memimpin Rapat Konsultasi DPR RI dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden serta lembaga negara lainnya.

"Dan mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas yang mencakup semua bidang koordinasi," ucapnya.

Dia kemudian menyebut Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Adies Kadir membidangi tugas mengoordinasi ruang lingkup tugas Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

Lalu, Wakil Ketua Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Dasco membidangi tugas mengoordinasi ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II, Komisi III, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), dan Badan Legislasi (Baleg).

Kemudian, Wakil Ketua Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa membidangi tugas mengoordinasi ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).

Selanjutnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal membidangi tugas mengoordinasi ruang lingkup tugas Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Berdasarkan catatan Kesetjenan DPR RI, rapat Paripurna tersebut dihadiri 431 anggota dan 6 anggota lainnya menyatakan izin. Dengan demikian kuorum telah tercapai.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI