Paripurna Tetapkan Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR RI

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:49 WIB
Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/Galuh)
Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Ruang lingkup tugas pimpinan DPR RI telah ditetapkan hari ini dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025. Mulai dari tugas Ketua DPR RI, hingga tugas seluruh Wakil Ketua DPR RI.

Adapun tugas Ketua DPR RI Puan Maharani, yakni pertama memimpin rapat konsultasi DPR RI dengan presiden dan/atau wakil presiden serta lembaga negara lainnya. Kedua, mengkoordinasi dan mensinergikan tugas yang mencakupi semua bidang koordinasi.

Kemudian tugas Wakil Ketua DPR RI Dasco, yakni sebagai koordinator bidang politik dan keamanan yang mengordinasi ruang lingkup tugas Komisi I, II, III, BKSAP, dan Baleg.

Lalu tugas Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yakni sebagai koordinator bidang ekonomi dan keuangan yang mengordinasi ruang lingkup tugas Komisi XI, XII dan XIII, Badan Anggaran (Banggar) dan BAKN.

Berikutnya, tugas Wakil ketua DPR RI Saan Mustopa, sebagai koordinator bidang industri dan pembangunan yang mengordinasi ruang lingkup tugas Komisi IV, V, VI, VII dan BAM (Badan Aspirasi Masyarakat).

Sementara tugas dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, sebagai koordinator bidang kesejahteraan rakyat yang mengordinasi ruang lingkup tugas Komisi VIII, IX, X, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), dan BURT.

"Apakah ruang lingkup tugas pimpinan DPR sebagaimana tersebut di atas dapat disetujui?," ujar Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna, Selasa 22 Oktober 2024.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI