PENCEGAHAN KEKERASAN PEREMPUAN

Komnas Harap Prabowo Kuatkan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:58 WIB
Ilustrasi kekerasan perempuan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi kekerasan perempuan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan harapan untuk menguatkan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. 

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, perlunya penguatan ekosistem pemenuhan hak korban.

"Mendorong Pemerintah untuk terus menguatkan ekosistem pemenuhan hak korban, dalam aspek kerangka kebijakan inklusif, penguatan infrastruktur berperspektif kepulauan, dan daya perubahan sosial untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan,” ujar Yentriyani dalam siaran pers resminya, Senin, 21 Oktober 2024.

Yentriyani menyebut, perlunya perlindungan khusus bagi pekerja rumah tangga dan aktivis perempuan pembela hak asasi manusia.

Oleh karenanya, kata dia, Komnas Perempuan mendesak pelaksanaan optimal Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-undang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Prioritas perlu diberikan pada pelindungan pekerja rumah tangga dan perempuan pembela HAM, serta pelaksanaan amanat UU TPKS dan UU PKDRT dengan memperhatikan interseksional,” ungkap dia. 

Dia juga menekankan, pentingnya perhatian pada perempuan dengan kerentanan yang berlapis, terutama dalam dunia pendidikan dan kerja. 

"Perhatian khusus perlu diberikan pada perempuan dengan kerentanan yang berlapis dari berbagai aspek,” ungkap Yentriyani. 

Lebih lanjut, Yentriyani menegaskan, Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional hak asasi manusia yang independen, berkomitmen untuk mendorong tanggung jawab negara dalam menghapus kekerasan terhadap perempuan, yang merupakan bagian integral dari hak konstitusional untuk kehidupan yang bermartabat. 

“Bagi korban, ini berarti dapat menikmati hak-haknya atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan, serta jaminan ketidak berulangan,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI