Imbas Kasus Korupsi, Kementerian ESDM Blokir 15 IUP Timah
SinPo.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memblokir 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah, imbas kasus korupsi tata kelola komoditas timah yang terjadi di kawasan PT Timah Tbk (TINS) beberapa waktu lalu.
"Sekitar 14 apa 15 (IUP) gitu. Sementara diblokir dulu lah, ya entar lihat kasusnya seperti apa nanti," kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno kepada wartawan, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Tri menjelaskan, tujuan pemblokiran ini untuk mengevaluasi kembali secara menyeluruh, sembari memantau perkembangan lebih lanjut terkait kasus korupsi TINS yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Selain itu, lanjut Tri, 15 IUP yang diblokir itu bukanlah lahan yang memiliki luas signifikan. Dan, cadangan yang terkandung di dalam 15 IUP tersebut juga tergolong cukup kecil.
"Kalau cadangannya nggak begitu gede. Luas itu kan hampir 80 persen itu kan luasnya dimiliki PT Timah, jadi nggak terlalu gede lah," kata Tri.
Sebagai informasi, Jaksa Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa waktu lalu.