PENCURIAN RUMAH KOSONG

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Malang

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:59 WIB
Barang bukti pencurian yang disita Polres Malang (SinPo.id/ Humas Polri)
Barang bukti pencurian yang disita Polres Malang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Malang menangkap seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang beraksi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial AW (32), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dibekuk usai mencuri puluhan gram emas dan uang tunai dari rumah korban.

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 19 Oktober 2024.

AW ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi pada Kamis, 17 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari TU (49), warga Desa Gondanglegi Kulon, yang menjadi korban pencurian pada 13 Oktober 2024 saat rumahnya kosong.

Menurut Dadang, saat kejadian, korban sedang berjualan di pasar. Ketika pulang, ia mendapati pintu rumah terbuka dan kamar yang menyimpan barang berharga sudah dibobol pelaku.

Dari pengecekan, uang tunai Rp9 juta dan perhiasan emas berupa cincin serta gelang seberat total 43,24 gram hilang. Selain itu, dua unit ponsel korban juga ikut raib. Diperkirakan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp50 juta.

“Korban mendapati pintu rumah sudah terbuka saat pulang dari pasar,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, Polsek Gondanglegi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. Melalui identifikasi yang cermat, polisi berhasil melacak keberadaan AW yang sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Dalam penangkapan tersebut, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta dan perhiasan emas yang belum sempat dijual,” kata dia.

Dadang menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi, komplotan ini terdiri dari dua orang, namun satu pelaku lainnya masih buron. Modus yang digunakan pelaku dengan mencongkel pintu belakang rumah korban sebelum menggasak barang-barang berharga.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan AW dalam kejahatan serupa di tempat lain. Saat ini, AW telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI