KPK Soal Kortastipidkor Polri: Kami Tak Melihat Ada Tumpang Tindih
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meyakini tak akan ada tumpang tindih kewenangan dalam pembentukan korps tersebut. Dia menilai korps itu akan memperkuat upaya untuk pemberantasan korupsi.
"Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan Korupsi tidak saja menjadi domain KPK," kata Tessa dalam keterangannya pada Jumat, 18 Oktober 2024.
"Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat (dengan tidak melemahkan pihak yang lain) akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," tambahnya.
KPK menilai korupsi masih menjadi kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat. Bahkan, korupsi dapat mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial dan politik, hingga menciptakan kemiskinan yang masif.
Oleh karena itu, lembaga antikorupsi meyakini pembentukan Kortastipidkor sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart KPK. Kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini presiden dan lebih khusus kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," imbuh Tessa.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Kortastipidkor Polri. Korps ini akan dipimpin inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua Polri.
Pembentukan Kortastipidkor tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024 dan diundangkan pada hari yang sama. Dalam konsideran perpres itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri." bunyi Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.
Pasal 20A ayat (2) perpres itu menyatakan Korps itu bertugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
"Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri," tulis Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024.
Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakakortastipidkor, dan terdiri atas paling banyak tiga direktorat.