KPK Dalami Pembelian Aset oleh Tersangka Korupsi ASDP
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian aset oleh tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Hal itu didalami penyidik lewat saksi Marlina Flora selaku notaris pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Lembaga antikorupsi menduga aset yang dibeli Adjie berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
"Saksi MF didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka A," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 18 Oktober 2024.
Selain Marlina Flora, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya bernama Evi Dwijayanti sekalu VP Akuntansi PT ASDP.
"Saksi ED didalami terkait proses due dilligence," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah dari tersangka Adjie. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.
“Saksi A selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group hadir dan dilakukan 15 unit tanah dan bangunan,” kata Tessa Mahardika kepada wartawan Rabu, 16 Oktober 2024.
Adjie ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini. KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka maupun kontruksi lengkap pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
Adapun keempat tersangka sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menolak praperadilan para tersangka.