Jokowi Teken UU Kementerian Negara
SinPo.id - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
UU yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 ini, memberikan sejumlah kewenangan baru kepada presiden untuk mengatur pembentukan kementerian dan perubahan organisasi pemerintahan dengan lebih fleksibel. Aturan ini bisa diterapkan Prabowo Subianto begitu dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Menetapkan: Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," bunyi aturan tersebut, dikutip pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Pada Pasal 6A dalam beleid tersebut memungkinkan presiden membentuk kementerian baru jika urusan pemerintahan yang ada memerlukan fokus atau penanganan yang lebih spesifik.
Hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan keterkaitan antara berbagai urusan pemerintahan yang diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut.
"Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan," bunyi Pasal 6A.
Pasal 9A memberi wewenang kepada presiden untuk melakukan perubahan organisasi yang diatur dalam undang-undang, menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan yang diatur melalui peraturan pelaksana yang sesuai.
"Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 9A.
Pasal 15 dari undang-undang menetapkan jumlah kementerian yang akan dibentuk diserahkan sepenuhnya kepada presiden, yang akan menentukannya berdasarkan pertimbangan kebutuhan dalam menyelenggarakan pemerintahan secara efektif.
Pasal itu memberi fleksibilitas kepada presiden dalam menentukan jumlah kementerian sesuai dengan prioritas dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah.
"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden," bunyi Pasal 15.