Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Heru Budi

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:13 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi. (SinPo.id/dok. Kemendagri)
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi. (SinPo.id/dok. Kemendagri)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo menunjuk Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono. Pemberhentian Heru tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.

Ari mengatakan, Heru akan kembali bertugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). "Ya, Pak Heru tetap sebagai Kasetpres," ujarnya.

Untuk diketahui, Heru Budi menjabat Pj Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan yang purna tugas pada 16 Oktober 2022. Pelantikan Heru Budi saat itu berlangsung pada 17 Oktober 2022. 

Adapun pelantikan Teguh sebagai pengganti Heru diagendakan digelar Jumat besok, 18 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB. 

Kemendagri sendiri menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur DKI Jakarta hingga Teguh dilantik. Penunjukan Joko mengacu Pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2008.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI