PROFESI ADVOKAT

Wabendum DPP KAI Tegaskan Profesi Advokat Mulia

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 14 Oktober 2024 | 13:02 WIB
Wabendum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Wabendum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati menegaskan, advokat merupakan sebuah profesi yang mulia. Hal tersebut disampaikannya usai diambil sumpah sebagai advokat, di Pengadilan Tinggi Denpasar beberapa waktu lalu.

Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Sujatmiko. Acara ini merupakan momen penting bagi para advokat muda yang kini resmi bergabung sebagai penegak hukum di Indonesia.

"Saya bangga telah disumpah dengan profesi advokat yang mulia dan terhormat ini (officium nobile), karena menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim," ujar Fangky Christina dalam keterangannya, Senin, 14 Oktober 2024.

Menurut Fangky, seorang advokat harus bangga terhadap profesi yang mencerminkan sifat adil ini, dan jangan sampai membuat masyarakat tidak percaya terhadap supermasi hukum. Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum.

Usai pengambilan sumpah advokat, Fangky Christina diangkat sebagai advokat di KAI, pada Kamis 10 Oktober 2024 di DPD Bali. Pengambilan sumpah ini langkah penting yang harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya.

Fangky berharap, pengambilan sumpah dapat menjadi awal yang baik bagi para advokat muda, untuk mengabdikan diri kepada hukum. Terkait kedudukan advokat sangat penting dalam penegakan hukum, dan menjadi profesi yang tak dapat dianggap enteng.

"Saya berharap menjadi advokat muda yang dapat menjalankan profesi dengan penuh integritas dan tanggung jawab," jeias istri dari Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna itu.

Meski dalam melaksanakan profesinya berada di bawah perlindungan hukum dan undang-undang, namun kata Fangky, advokat juga harus bekerja sesuai dengan kode etik.

"Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan," tuturnya.

Menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tidak memperdulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang dianggap mulia ini dinamakan “officium nobile.”

BERITALAINNYA
BERITATERKINI