Polda Metro Jaya Tegaskan Penindakan Operasi Zabra Dilakukan Secara Mobile
SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, penindakan dalam razia Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 dilakukan secara mobile. Artinya penindakan lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif.
"Artinya yang dilakukan oleh jajaran dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta oenegakan hukum. Semua (penindakan) dilaksanakan secara mobile," kata Ade kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2024.
Ade juga menuturkan, dalam pelaksanaan razia kali ini tidak dilakukan di satu tempat atau tidak ada razia stasioner.
"Jadi dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner," ujarnya.
Seperti diketahui, Operasi Zebra Jaya tahun ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 14-27 Oktober 2024. Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang rencananya akan digelar Minggu 20 Oktober.
Berikut 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra Jaya 2024:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.