Polda Metro Jaya Tegaskan Penindakan Operasi Zabra Dilakukan Secara Mobile

Laporan: Firdausi
Senin, 14 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, penindakan dalam razia Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 dilakukan secara mobile. Artinya penindakan lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

"Artinya yang dilakukan oleh jajaran dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta oenegakan hukum. Semua (penindakan) dilaksanakan secara mobile," kata Ade kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2024.

Ade juga menuturkan, dalam pelaksanaan razia kali ini tidak dilakukan di satu tempat atau tidak ada razia stasioner.

"Jadi dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner," ujarnya.

Seperti diketahui, Operasi Zebra Jaya tahun ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 14-27 Oktober 2024. Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang rencananya akan digelar Minggu 20 Oktober.

Berikut 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra Jaya 2024:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI