Kominfo Ungkap Dana-OVO Cs Fasilitasi Judol, Transaksinya Tembus Rp5,3 T

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:52 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (SinPo.id/Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (SinPo.id/Kominfo)

SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegur lima perusahaan dompet digital atau e-wallet yang terdeteksi memfasilitasi pelaku judi online. 

"Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi dalam keterangannya, Senin, 14 Oktober 2024. 

Budi menerangkan, berdasarkan data yang diterima Kominfo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi di lima perusahaan e-wallet itu mencapai triliunan rupiah. Kelima e-wallet tersebut yaitu, PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

"E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online," ucap Budi.

Adapun rincian transaksinya yakni, di PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337, PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095. 

Kemudian, PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316, PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171, dan Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Budi menjelaskan, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

"Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya," katanya.

Karena itu, ia meminta perusahaan e-wallet tersebut harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," paparnya. 

Budi menegaskan, pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang akan berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

"Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan," ungkapnya. 

Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Budi telah menurunkan aktivitas judi online. Hingga 8 Oktober 2024, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. 

Selain itu, Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.

"Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI