Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi Terjunkan 2.939 Personel Gabungan

Laporan: Firdausi
Senin, 14 Oktober 2024 | 10:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek hari ini. Operasi yang akan berlangsung selama 14 hari ini melibatkan 2.939 personel gabungan dari tingkat Polres setempat.

"Total personel yang terlibat dalam Operaasi Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel, terdiri dari personel Polda sebanyak 1.570 personel dan Polres sebanyak 1.369 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Senin, 14 Oktober 2024.

Menurut Ade, operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.

"Ini dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih," ujarnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi mewujudkan keamanan dan kelancaran berkelendaraan.

"Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," imbuhnya.

Diketahui, dalam Operasi Zebra kali ini, total ada 14 pelanggaran yang menjadi target. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI