PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER

Polri Sita 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 13 Oktober 2024 | 21:49 WIB
Benih bening lobster yang akan diselundupkan di Lampung (SinPo.id/ Humas Polri)
Benih bening lobster yang akan diselundupkan di Lampung (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap sebuah mobil warna putih yang dicurigai melakukan aktivitas pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) di Desa Kresno Widodo, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Komandan Kapal Polisi Parkit-3004 Iptu Erlangga Wira Yudha mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan tentang dugaan penyelundupan BBL, yang terjadi di wilayah Lampung.

Saat petugas menghentikan sebuah mobil, ditemukan diduga Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 100 ribu ekor sudah di packing ke dalam 20 boks styrofoam

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan Terduga pelaku berinisial B (27) beserta Barang Bukti Benih Bening Lobster (BBL) kurang lebih 100 ribu, 20 buah boks styrofoam. Lalu ada satu unit mobil blind van warna putih dan satu Unit HP merk Samsung," kata Erlangga dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 13 Oktober 2024.

"Untuk barang bukti Benih Bening Lobster rencananya akan dilepas liarkan di pantai Mutun, Lempasing, Pesawaran, bersama PSDKP Lampung," lanjutnya.

Akibat perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI