KENAIKAN UPAH MINIMUM

KSPTMKI Dukung Rencana Kenaikan Upah Minimum Sebesar 10 Persen

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 13 Oktober 2024 | 22:22 WIB
Ilustrasi tenaga medis (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi tenaga medis (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Kepala Biro Pengupahan dan Kesejahteraan, Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI), dr Sri Narulita angkat bicara terkait rencana kenaikan upah minimum, yang akan diumumkan pada tanggal 1 November 2024. Usulan kenaikan upah sendiri berada di 8 - 10 persen untuk tahun 2025.

"Kami menyambut baik dan mendukung sepenuhnya usulan kenaikan upah buruh sebesar  8 - 10 persen. Kenaikan upah ini sangat penting, terutama bagi tenaga medis dan kesehatan yang saat ini masih banyak tenaga medis dan kesehatan menerima upah di bawah upah minimum," kata Sri dalam keterangannya, Minggu, 13 Oktober 2024.

Sri menegaskan, upah layak merupakan hak dasar yang harus diterima setiap pekerja, termasuk tenaga medis dan kesehatan. "Seperti kita ketahui upah layak didapat dari perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL), yang dipengaruhi oleh komponen sosial, faktor inflasi dan faktor pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.

Selain itu, sambung Sri, KSPTMKI juga menyerukan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan kenaikan upah ini.

"Kami berharap usulan ini dapat segera diimplementasikan, agar kesejahteraan tenaga kerja secara umum. Dalam hal ini termasuk tenaga medis dan kesehatan di Indonesia dapat meningkat," kata dia.

Sri berharap dengan adanya kenaikan upah ini, kesejahteraan serta daya beli masyarakat meningkat. Sehingga kondisi ekonomi di Indonesia dapat semakin baik.

"Selain kenaikan upah minimum, kami juga mendorong Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan upah minimum, agar terlaksana di sektor industri medis dan kesehatan, seperti Rumah Sakit, Klinik dan Apotek," jelasnya.

"Termasuk juga implementasi 
aturan ketenagakerjaan lainnya termasuk jam kerja sesuai ketentuan, cuti kerja, lembur, pemberian jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, serta aturan ketenagakerjaan lainnya," sambungnya.

Sebagai bagian dari pekerja di Indonesia, kata Sri, pihaknya akan ikut dalam rencana mogok nasional yang akan dilakukan pekerja jika kenaikan upah dibawah 8 persen.

"Kami dari Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI) mendukung penuh dan akan ambil bagian dalam rencana mogok Nasional dan aksi yang akan dilakukan pekerja Indonesia," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI