PENCABULAN PANTI ASUHAN

Panti Asuhan Lokasi Pencabulan di Tangerang Tidak Punya Izin dari Dinsos

Laporan: Firdausi
Minggu, 13 Oktober 2024 | 19:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang melecehkan belasan anak di bawah umur ternyata tidak memiliki izin resmi dari Dinas Sosial Kota Tangerang. Panti asuhan tersebut hanya memiliki nota pendirian dari notaris, yang diterbitkan pada tahun 2006 silam.

"Kalau aktanya ya dari tahun 2006. Namun, akta itu belum terdaftar setelah dicek ke dinas terkait di Kota Madya Tangerang, itu belum terdaftar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu, 13 Oktober 2024.

Atas hal itulah, kata Ade, pihaknya juga tengah menyelidiki sumber dana yang didapat oleh yayasan yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur.

Penyelidikan sumber dana itu dilakukan bersama instansi terkait. Hal ini guna untuk mengungkap agar kasus tersebut terang benderang.

"Ini sumber dananya merupakan salah satu bagian yang didalami, bekerja sama dengan teman-teman instalasi terkait," ungkapnya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Ketua Yayasan bernama Sudirman (49) dan dua orang pengurus panti lainnya yakni, Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (29).

Yandi masih berstatus sebagai buron sementara dua lainnya sudah ditahan. Hingga kini, tercatat ada 8 korban dengan lima di antaranya masih berstatus anak di bawah umur dan tiga lagi sudah dewasa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI