IZIN BANK BPR

OJK Cabut Izin 15 Bank BPR

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:57 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)

SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dari Januari hingga September 2024. Hal itu sebagai langkah untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional, serta melindungi konsumen. 

"Selama tahun 2024 sampai dengan satu ini, telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 15 BPR/BPRS (13 BPR dan 2 BPRS)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Minggu, 13 Oktober 2024. 

Dia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah penilaian menunjukkan bahwa para pemegang saham dan pengurus tidak mampu menjalankan upaya penyehatan bank.

"Kebanyakan penutupan ini terjadi akibat adanya penyimpangan dalam operasional BPR," kata Dian. 

Dian menegaskan, OJK terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa beberapa BPR dan BPRS yang berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, sedang berupaya melakukan penyehatan. 

Namun, jika tidak ada perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, OJK berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menetapkan bank tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi.

"Jika diperlukan, tindakan terakhir adalah mencabut izin usaha bank tersebut," tegas Dian.

Berikut daftar 15 BPR/BPRS yang izinnya dicabut OJK:

1. PT BPR Nature Primadana Capital 

2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo 

3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri 

4. PT BPR Bank Jepara Artha

5. PT BPR Dananta 

6. PT BPRS Saka Dana Mulia 

7. PT BPR Bali Artha Anugrah 

8. PT BPR Sembilan Mutiara 

9. PT BPR Aceh Utara 

10. PT BPR EDCCASH 

11. Perumda BPR Bank Purworejo 

12. PT BPR Bank Pasar Bhakti 

13. PT BPR Madani Karya Mulia

14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) 

15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI