KPK Bakal Proses Kasus Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 05:53 WIB
Laporan: Tio Pirnando  Gedung KPK. (SinPo.id/Anam)
Laporan: Tio Pirnando Gedung KPK. (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya akan memproses dan menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dengan memanggil semua pihak, terkait dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp97 miliar.

"Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat)," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.

Asep menyampaikan, laporan dugaan korupsi tersebut belum masuk proses penyidikan. 

"belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi tunggu saja," kata  dia. 

Berkaitan dengan itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, mememinta agar pemilihan Ketua MA yang akan digelar pada 17 Oktober 2024, dapat menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas, guna menjaga marwah MA sebagai Benteng Terakhir Pencari Keadilan. 

Para hakim agung yang memiliki hak pilih agar mencegah terpilihnya calon yang berpotensi menjadi tersangka di KPK, terkait dugaan korupsi yang dilaporkan IPW dan TPDI pekan lalu. 

"Kandidat Ketua MA yang menyandang beban  distrust sosial khususnya  dari para pencari keadilan dapat membuat MA semakin terpuruk. Apalagi  calon yang menyandang potential suspect sebagai tersangka, lantaran dapat merugikan Mahkamah Agung itu sendiri," kata Jerry. 

Menurut Jerry, sikap Presiden Terpilih Prabowo Subianto sudah jelas, ingin pengadilan Indonesia bersih dari praktik korupsi hingga sogok-menyogok. 

"Tidak ingin ada hakim yang mudah disogok. Untuk itu kehidupan hakim di Indonesia harus disejahterakan," ujarnya. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI