KASUS FIRLI BAHURI

Kapolda Metro Sebut Kasus Firli Utang yang Segera Dituntaskas

Laporan: Firdausi
Jumat, 11 Oktober 2024 | 15:57 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji akan segera menuntaskan dan merampungkan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Yang kasus Firli Bahuri itu segera kita selesaikan," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, baginya kasus Firli Bahuri itu layaknya utang kepada masyarakat yang harus segera dilunasi proses hukumnya.

"Utang saya itu (kasus Firli) harus segera diselesaikan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus Firli tersebut. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI