KemenPPPA Larang Keterlibatan Anak dalam Kampanye Pemilu dan Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 11 Oktober 2024 | 11:51 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. (SinPo.id/Dok. KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. (SinPo.id/Dok. KemenPPPA)

SinPo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan larangan keras terhadap keterlibatan anak dalam kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. 

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, dikutip Jumat, 11 Oktober 2024.

“Tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, kecuali bagi anak yang sudah memiliki hak pilih,” kata dia. 

Nahar pun menuturkan, peserta pada pemilihan gubernur, dan bupati atau wali kota harus mematuhi aturan ini untuk melindungi hak-hak anak.

"Kami mengimbau agar tidak ada penyalahgunaan identitas anak untuk masuk dalam daftar pemilih, serta tidak menggunakan fasilitas pendidikan untuk kepentingan kampanye," tutur Nahar. 

Selain itu, Nahar juga menegaskan larangan melibatkan anak dalam pembuatan materi kampanye seperti foto dan video. Dan juga tidak boleh menampilkan anak di atas panggung kampanye

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak tidak terlibat dalam praktik politik yang merugikan,” ujar dia. 

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan, agar anak tidak dijadikan objek dalam politik uang atau diprovokasi untuk membenci calon tertentu.

 “Tidak boleh ada pengucilan atau intimidasi terhadap anak yang orang tua atau keluarganya memiliki pilihan politik berbeda,” tegasnya. 

"Pihak KemenPPPA berharap semua pemangku kepentingan dan masyarakat berkomitmen untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang ramah anak," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI