Polri Beri Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan Seksual di Tangerang

Laporan: Firdausi
Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:54 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Dok.Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Polri memberikan penanganan khusus terhadap nasib anak-anak Yayasan Panti Asuhan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di Tangerang.

Hal ini dilakukan sebagai komitmen Polri dalam melayani masyarakat, khususnya anak-anak yang rentan menjadi korban pelecehan seksual.

"Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan, dalam hal ini anak-anak," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, Oktober 2024.

Ia juga menegaskan, pelayanan terhadap kaum rentan khususnya anak menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga dibentuklah Direktorat PPP dan PPO yang baru, sebagai langkah Polri untuk memberi efek jera terhadap para pelaku kejahatan pelecehan seksual.

"Untuk memaksimalkan pelayanan Polri terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kaum rentan dan anak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Yayasan Panti Asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dari hasil pengungkapan Polisi menangkap tiga orang pelaku yakni S (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan dan juga pelaku utama. 

Kemudian dua orang rekan S, yaitu YB (30) dan YS (28) yang enjadi pengasuh anak-anak. Ketiganya pelaku ini mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis. Da n saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ncaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI