Cegah UMKM dari Ancaman Produk Asing, Kominfo Blokir Aplikasi Temu
SinPo.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi marketplace yang berasal dari China, Temu, di Indonesia, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Aturan mengenai pendaftaran PSE ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, regulasi ini dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap pengguna dan memastikan bahwa produk atau layanan berbasis teknologi digital beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Budi mengatakan, pemblokiran Temu juga untuk melindungi pelaku UMKM dari serbuan produk asing. Sebab, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.
Untuk itu, tegas Budi, produk UMKM lokal harus mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya, sehingga harganya sangat murah.
"Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal," ucapnya.
Budi menerangkan, berdasarkan pengalaman di berbagai, aplikasi Temu merugikan pelaku UMKM lokal juga para konsumen. Kualitas produk yang dijual juga tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.
Pada 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi Temu, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.
"Kami melakukan pemblokiran Temu baik di App Store maupun Playstore demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM," tukasnya.