Polisi Selamatkan Bayi yang Dijual Ayahnya
SinPo.id - Kejadian tragis menimpa RD, seorang ibu yang harus menerima kenyataan pahit saat mengetahui bayinya yang masih berusia 11 bulan dijual oleh ayah kandungnya sendiri.
Namun, berkat kecepatan dan ketegasan aparat kepolisian, sang bayi berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari satu hari.
RD, yang tak bisa menyembunyikan rasa harunya, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Polri, khususnya Polres Metro Tangerang Kota, yang telah berperan besar dalam menyelamatkan anaknya.
“Tanpa bantuan Bapak Kapolres dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan seperti apa,” ungkap RD di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.
Kinerja Polri yang responsif langsung terasa hasilnya. RD melaporkan kehilangan bayinya pada Senin (30/9), dan di hari yang sama, bayinya ditemukan dalam kondisi sehat.
“Prosesnya sangat cepat. Saya lapor siang hari, malamnya anak saya sudah ditemukan,” ungkap RD dengan lega.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap kaum rentan, terutama anak-anak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Ini bukti nyata bahwa Polri selalu hadir untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak. Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (PPA-PPO),” kata Brigjen Trunoyudo.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah RA (36), ayah kandung dari bayi tersebut, yang tega menjual darah dagingnya sendiri seharga Rp15 juta. Polisi juga menangkap dua pembeli, HK (32) dan MON (30), yang ingin memiliki anak lantaran lama tidak dikaruniai keturunan.
Kasus ini berawal ketika RA melihat unggahan di Facebook yang menawarkan transaksi bayi. Dari sana, RA berkomunikasi dengan pembeli dan membuat janji untuk bertemu di Tangerang. Dengan dalih mengunjungi saudara, RA membawa bayinya yang dititipkan pada ibu mertuanya. Sesampainya di lokasi, transaksi terjadi dan RA menerima Rp15 juta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero, uang hasil penjualan bayi itu digunakan RA untuk membeli dua ponsel dan berjudi daring.
“Motifnya ekonomi, namun sebagian uangnya digunakan untuk perjudian,” jelasnya.
Kini, RA bersama HK dan MON telah ditahan dan akan dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini sekali lagi menjadi pengingat akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak.