Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Hadiri Pengambilan Sumpah 27 Advokat Muda di Denpasar
SinPo.id - Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Henry Indraguna menghadiri pengambilan sumpah 27 advokat muda dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Pengadilan Tinggi Denpasar, Rabu, 9 Oktober 2024.
"Prosesi pengambilan sumpah dimulai dengan ritual mejaya-jaya bagi para advokat umat Hindu, sebagai simbol permohonan restu untuk menempuh profesi mulia ini," ujar Henry dalam keterangannya.
Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Sujatmiko. Acara ini merupakan momen penting bagi para advokat muda yang kini resmi bergabung sebagai penegak hukum di Indonesia.
Salah satu advokat yang disumpah Fangky Christina Hartati, yang merupakan istri Henry dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, mantan anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024), serta mantan Kapolda Bali pada tahun 2015, Ronny Frangky Sompie.
Dalam sambutannya, Henry menyebutkan pentingnya profesi advokat sebagai bagian dari sistem hukum yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi dan jaksa.
“Profesi advokat adalah profesi mulia, kedudukannya sangat penting dalam penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi ini enteng, karena profesi advokat membanggakan,” katanya.
Menurut Henry, pengambilan sumpah ini langkah penting yang harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Ia berharap para advokat muda dapat menjalankan profesinya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Semoga dengan pengambilan sumpah ini para advokat muda dapat menjalankan tugasnya untuk membantu masyarakat kurang mampu di bidang advokasi,” ucapnya.
Dengan pengambilan sumpah ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi para advokat muda, dalam mengabdikan diri kepada hukum yang menjunjung tinggi kepada etika profesi dan nilai-nilai keadilan.
Hadir dalam pengambilan sumpah yakni Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Heru S. Notonegoro, Presidium Pheo Marojahan Hutabarat, dan Bendahara Umum Yaqutina Kusumawardani.