OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Rp12 Miliar dan 500 dolar AS
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp12.113.160.000 atau Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika Serikat (AS) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB) atau yang dikenal dengan nama Paman Birin, terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan.
"Total sekitar Rp12 miliar dan USD 500," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ghufron merinci, barang bukti uang tersebut disita dari Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee.
KPK menyita sebanyak enam kardus dari Ahmad, dengan rincian satu kardus cokelat berisi Rp1 miliar; satu tas duffel hitam berisi Rp1,2 miliar; satu ransel hitam berisi Rp1 miliar; satu kardus kuning dengan gambar wajah “Paman Birin” berisi Rp800 juta; satu kardus bertuliskan “Atlas” berisi Rp1,2 miliar dan satu kardus air mineral berisi Rp710 juta.
Kemudian dari Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan), diamankan satu koper merah berisi Rp1 miliar; satu koper pink berisi Rp1,3 miliar; satu koper hijau bertuliskan "YUL 3" berisi Rp1 miliar; dan satu koper hijau bertuliskan "YUL 4" berisi Rp350 juta.
Kemudian dari Sugeng Wahyudi selaku pihak swasta, ditemukan satu slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel dengan setoran tunai sebesar Rp600 juta.
Selanjutnya dari Agustya Febry Andrean selaku Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, KPK mengamankan satu koper pink berisi Rp1 miliar; satu koper merah berisi Rp1 miliar; satu koper abu-abu berisi Rp1 miliar; satu kantong plastik hitam besar berisi USD 500 dan Rp236.960.000.
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan empat bundel dokumen yang diduga terkait perkara ini serta dua lembar post-it berwarna kuning yang bertuliskan “Logistik Paman: Rp200 juta, Logistik Terdahulu: Rp100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen.”
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah selaku Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan; Ahmad bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee, Agustya Febry Andrean selaku Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan dan Sugeng Wahyudi selaku pihak Swasta.