KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka sebagai penerima suap dan dua orang sebagai pemberi suap.
Lima orang penerima suap adalah para pejabat di Pemprov Kalsel dan orang kepercayaan Sahbirin Noor.
Kelimanya yakni Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB).
Sementara, dua orang pemberi suap merupakan pengusaha dari pihak swasta, mereka yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Adapun, penetapan tersangka terhadap SHB dkk ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kalimantan Selatan.
Ghufron mengatakan, dari hasil penyelidikan KPK menemukan telah terjadi rekayasa dalam proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.