MenPANRB: ASN Tak Netral di Pilkada Bakal Kena Sanksi Teguran Hingga Pidana

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:13 WIB
MenPANRB Abdullah Azwar Anas. (SinPo.id/KemenPANRB)
MenPANRB Abdullah Azwar Anas. (SinPo.id/KemenPANRB)

SinPo.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, bakal menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberi sanksi teguran hingga pidana jika tidak menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

"Mereka (ASN) yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi administratif termasuk sanksi pidana," ujar Azwar Anas kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut Anas, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Bawaslu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kita telah tanda tangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga Kemendagri dan kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan ketentuan sudah sangat amat jelas," ungkap Anas. 

Lebih lanjut, Anas berharap semua pihak bisa melapor lewat situs web pengawasan dan pengendalian BKN jika menemukan ASN yang melanggar netralitas.

"Laporan-laporan ini dengan cepat akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI