Kemenag: Belum Ada Pembicaraan soal Pembentukan Kementerian Haji
SinPo.id - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Sunanto alias Cak Nanto menyampaikan, belum ada pembahasan di internal Kemenag mengenai rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah untuk pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.
Hal itu disampaikan Cak Nanto menanggapi isu pembentukan kementerian yang khusus mengelola penyelenggaraan haji dan umrah di era pemerintahan baru periode 2024–2029.
"Nggak ada. Belum ada pembicaraan. Karena itu kebijakan presiden," kata Cak Nanto kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024.
Namun demikian, Cak Nanto menegaskan bahwa Kemenag tidak memiliki wewenang soal wacana pembentukan kementerian khusus haji tersebut. Kemenag akan mengikuti segala aturan dan kebijakan pemerintahan Prabowo mendatang.
"Itu bukan kewenangan Kementerian Agama juga. Apa pun kebijakan pemerintahan baru, pasti akan kami laksanakan, maka kita ikut saja," kata dia.
Di sisi lain, Cak Nanto menilai, jika ingin membentuk kementerian khusus haji, tidak bisa terburu-buru, harus terlebih dahulu melakukan kajian mendalam.
"Perlu ada kajian yang lebih matang, ya, tidak hanya buru-buru soal pisah dan tidak pisah, ya, infrastrukturnya dan sebagainya. Tapi kalau di kementerian agama, belum ada pembicaraan sih," kata dia.
Adapun usul mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah disampaikan sejumlah pihak, di antaranya oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Menurut Sekretaris Jenderal DPP Amphuri Zaky Zakariya Anshary, keberadaan Kementerian Haji dan Umrah sangat penting mengurangi beban Kemenag yang selama ini mengurus penyelenggaraan ibadah haji untuk jamaah Indonesia.
"Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, dapat mengurangi beban Kementerian Agama yang selama ini sangat berat di luar urusan haji dan umrah," kata Zaky.
Zaky menjelaskan, kompleksitas penyelenggaraan haji dan umrah, dapat dilihat dari banyaknya pihak yang terlibat baik unsur pemerintah maupun swasta. Seperti Kemenag, Kemenkes, Kemenlu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),dan Komisi VIII DPR.
"Di pihak swasta, ada perusahaan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Belum lagi, pihak lain yang juga terlibat seperti maskapai dan pemerintah Arab Saudi," kata Zaky.