DUGAAN PENISTAAN AGAMA

Polisi Bakal Panggil Selebgram RE Terkait Dugaan Penistaan Agama

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:56 WIB
Gedung Mapolda Sumut (SinPo.id/ Humas Polri)
Gedung Mapolda Sumut (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Seorang selebgram Kota Medan berinisial RE dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut), karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial Tiktok.

Dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram itu dinilai telah menyingung dan melukai hati umat Kristiani. Laporan terhadap RE ter-register dalam STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

"Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama kristen saat membuat konten di medsosnya," ujar pelapor Daniel Chandra, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 6 Oktober 2024.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pengaduan masyarakat terhadap terlapor RE atas dugaan penistaan agama melalui media sosial masih didalami.

"Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP," kata Hadi.

Hadi menyebutkan, penyidik nantinya akan memanggil terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Polisi saat ini mendalami dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor, dimohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada polisi," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI